Eksis, Konsisten dan Istikomah dalam Pencegahan dan Pengawasan, PKD juga harus Cakap bicara didepan Umum
LA Media Center
Pada hari Sabtu tanggal 08 juni 2024, Panwaslu Kecamatan Lemahabang gelar Rapat kordinasi di sekretariatnya di Jl. Lampean - Waringinkarya Dusun Lampean 1 Rt 005 Rw 002 Desa Kedawung, dihadiri oleh Ketua Panwascam Lemahabang Dimas Gandapura, SE (Kordiv SDMO Datin) dan anggotanya Atim Baharudin (Kordiv HPPHM) juga Moh Toha Baehaqi, S.Pd, staf teknis dan PKD se Kecamatan Lemahabang.
Acara dimulai pukul 15.30 wib diawali sambutan dan arahan Ketua Panwascam Lemahabang bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan, yaitu nikmat iman dan islam disempurnakan dengan nikmat sehat walafiat, sholawat dan salam semoga tercurah kebaginda nabi Muhammad SAW.
Beliau menyampaikan akan pentingnya mengikuti kegiatan Rakor ini apalagi buat PKD, ini bisa dijadikan tempat untuk menyampaikan hal-hal yang didapat dilapangan, baik kendala atau kemudahan dalam melakukan pengawasan, bisa berbgi dengan teman-teman yang lain, lebih lanjut mengajak kepda semuanya, PKD khususnya, kita untuk terus belajar walaupun sudah paham alur pekerjaan karena secara kelembagaan kita baru lagi.
Kita sama-sama mengevaluasi kinerja kita, apa kemarin yang kurang dalam pencegahan dan pengawasan ditingkatkan dan yang sudah baik dipertahankan begitupun dengan pembuatan LHP ( Laporan Hasil Pengawasan) lebih disempurnakan unsur 5 w 1 h nya terpenuhi ucapnya.
Selain membuat LHP, PKD juga harus selalu tampil berbicara di porum umum, menyampaikan program kerja panwas, karena PKD adalah ujung tombak pengawasan ditingkatan desa juga kepanjangan tangan dari panwascam pungkasnya.
Kordiv HPPHM ( Atim Baharudin ) menyampaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 tahun 2024 Tentang perubahan kelima atas keputusan komisi Pemilihan Umum nomor 476 tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Sebentarlagi PPS akan merekrut Pantarlih ( Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ) yang akan dilaksanakan tanggal 13-19 juni 2024 dan kewajiban kita adalah melakukan pengawasan kegiatan tersebut, adapun dalam hal kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih nanti, panwascam akan melakukan supervisi kesetiap desa, teknisnya akan kita buat jadwalnya.
Lebih lanjut belau mengatakan agar PKD se kecamtan Lemahabang mempunyai data daftar nama-nama PPS dan kesekretariatan di desa masing-masing dan akan kami rekap.
Selanjutnya belau berharap kepada PKD se kecamtan Lemahabang menjalin sinergitas dengan semau pihak yang berada di desa masing-masing, baik dengan tokoh masyarakat, agama maupun tokoh pemuda terkhusus dengan penyelenggara, tetaplah bekerja sesuai dengan prosedur dan ikuti atura-aturannya.
Intinya adalah awasi prosesnya, tuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan hasilnya dan dokumentasikan kegiatannya pungkasnya. MTF @2024
Komentar
Posting Komentar