Rakernis Logistik Pemilu, Panwas akan bersinergi dengan Polsek dan Camat Lemahabang

 Minggu 17 Desember 2023, Panwaslu Kecamatan Lemahabang mengadakan Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Logistik Pemilu Serentak Tahun 2024 yang berlokasi di Saung Bodeman

Rapat Kerja Teknis tersebut Dihadiri Oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Karawang Bapak Ade Permana SH dan juga 2 Narasumber yaitu Kapolsek Lemahabang Ipda Herawati SH dan Camat Lemahabang Ibi Sri Redjeki S.STP M.M

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Lemahabang yang mengatakan bahwa kegiatan kali ini sebagai bentuk kesiapan kita dalam menghadapi pengawasan logistik pemilu serentak tahun 2024 nantinya. 

Camat Lemahabang mengatakan bahwa Logistik Pemilu biasanya erat kaitannya dengan peran Kecamatan baik Pengamanan maupun tempat penyimpanan nantinya, Beliau mengatakan akan siap berkordinasi baik dengan Panwaslu Kecamatan Lemahabang maupun PPK nantinya jikalau Logistik Pemilu Serentak Tahun 2024 akan turun dulu di kecamatan Lemahabang 

Senada dengan hal itu Kapolsek Lemahabang Ipda Herawati SH mengatakan bahwa pihak kepolisian akan tetap konsisten dalam hal penjagaan ataupun pengawalan logistik pemilu serentak tahun ini 2024, menambah bahwa Panwaslu Kecamatan Lemahabang jangan merasa takut jikalau ada yang mempermasalahkan kegiatan pengawasan kampanye juga, komunikasi akan menjadi penting antar lembaga termasuk pihak kepolisian dengan panwas, pihak nya akan senang jika Panwas Lemahabang terus berkoordinasi dengan nya.

Terakhir Pimpinan Bawaslu Kabupaten Karawang Ade Permana SH dalam arahannya mengatakan Penting Evaluasi Pengawasan Baik itu Kampanye yang sedang berlangsung ataupun Logistik yang masih di gudang logistik yang memang belum turun ke Kecamatan. Kita sebagai Lembaga Pengawas Pemilu harus paham 3 elemen dasar yaitu Undang Undangnya, Perbawaslu, serta PKPU nya. 3 dasar itu yang menjadi acuan kita dalam hal mengawasi setiap tahapan demi tahapan, apalagi krusial dalam tahapan Kampanye kali ini. Dia mengatakan setiap pengawasan yang kita lakukan harus selalu kita tuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Kita yang nantinya akan diinventarisir oleh Kecamatan yang menjadi Laporan Ke Bawaslu Kabupaten. Terakhir ia menjelaskan sebagai Pengawas Pemilu kita tidak boleh sememena dalam menghentikan kegiatan Kampanye jikalau memang dalam Kegiatan Kampanye tersebut tidak ada STTP nya, dalam Undang Undang 7 Tahun 2017 Pasal 307 - 315 menyebutkan bahwa PPS dan PPK wajib menindaklanjuti Temuan dan laporan pelanggaran kampanye pemilu tingkat Desa atau Kecamatan.

Kegiatan Rakernnis tersebut diakhiri dengan Sesi Foto bersama dan penyerahan Cendramata Atas kesediaanya sebagai Narasumber. (DG)








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panwaslu Kecamatan Lemahabang Lantik dan Bimtek Pengawas TPS Terpilih

Panwascam Lemahabang Bangun Sinergitas dengan Muspika Tingkat Kecamatan

Optimalkan pengawasan ditahapan Kampanye Panwaslu Kecamatan Lemahabang Bangun Sinergitas dengan Muspika Tingkat Kecamatan