Sosialisasi Pengawasan Partisipatif masyarakat pada Pemilu Serentak Tahun 2024
Pemilu yang aman,bersih, adil, jujur, langsung, Umum, bebas dan rahasia, sukses tanpa ekses menjadi cita-cita kita bersama.
Pada hari Kamis tanggal 26 oktober 2023 menjelang ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) dan memasuki tahapan kampanye Panwaslu Kecamatan Lemahabang menggelar acara Pengawasan Partisipatif masyarakat yang bertempat di Resto dan pemancingan Elpi Alazis jalan Babakan Jember Bojongsari
Acara dihadiri oleh Ketua Panwascam Lemahabang dan jajarannya, kepala sekretariat, juga Pimpinan Bawaslu Karawang Bapak Akhmad Safe'i tak ketinggalan PKD se Kecamatan Lemahabang, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh Pemuda dan keterwakilan perempuan juga penyandang disabilitas serta pemilih pemula di pemilu serentak tahun 2024 merupakan refresentative masyarakat kecamatan Lemahabang.
Ada dua Narasumber yang dihadirkan oleh Penyelenggara pada acara tersebut yaitu :
1. Bapak Kasum Sanjaya (Anggota KPU Kabupaten Karawang
2. Bapak Gili Argenti, Sip, Msi Akademisi (Dosen Unsika)
Acara dimulai jam 09.15 diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu kemudian dilanjutkan sambutan dari Ketua Panwascam Lemahabang Moh Toha Baehaqi sekaligus membuka acara dengan ucapan basmallah, selanjutnya beliau mengajak kepada yang hadir untuk ikut melakukan pengawasan pada Pemilu serentak tahun 2024 dan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran silahkan dilaporkan/diinformasikan ke Panwas ucapnya.
Pada acara inti yang dipandu oleh moderator Pa Didin CH, pemateri pertama Bapak Kasum Sanjaya menyampaikan informasi dan tahapan Pemilu serentak tahun 2024 khususnya di Karawang bahwa KPU Karawang telah menetapkan 18 partai politik yang ada di kabupaten Karawang dan menerima pengajuan 927 bakal calon legislatif DPRD kabupaten Karawang yang diajukan oleh 18 partai politik setelah dilakukan perifikasi administrasi dan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan melalui silon yaitu aplikasi yang dibuat oleh KPU RI kaitan dengan entri atau input data untuk calon legislatif ucapnya, kemudian paska pengajuan calon legislatif KPU Karawang sudah menetapkan Daerah Pemilihan yaitu 6 Dapil yang ada di kabupaten Karawang dapil nya tidak berubah, sama dengan Pemilu tahun 2019 tetapi jumlah kursinya berubah ada penguranagan khususnya di Dapil 4, kecamatan Telagasari, Lemahabang, Tempuran, Cilamaya wetan dan Cilamaya kulon yang tadinya 8 kursi menjadi 7 kursi beralih kedapil 6 yaitu kecamatan Kelari, Ciampel, Purwasari, Karawang Timur dan Majalaya juga beliau menginformasikan bahwa jumlah kursi yang akan diperebutkan caleg DPRD Karawang disemua Dapil adalah 50 kursi ujarnya dan tanggal 3 November 2023 akan ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan diumumkan sehari kemudian yaitu tanggal 4 November 2023.
Selanjutnya beliau menyampaikan setelah ditetapkan DCT kita akan masuk ketahapan kampanye yaitu dimulai tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024 dan pemilahnnya akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan hari kasih sayang dan juga hari kasih suara pungkasnya.
Sedangkan narasumber kedua yang disampaikan oleh Akademisi Bapak Gili Argenti sangat Edukatif diantaranya yaitu
Pemilu 2024 harus menjadi pemilu tidak sekedar rutinitas lima tahunan semata, tetapi harus bisa menghadirkan kualitas subtansi demokrasi yang sesungguhnya. Disinilah masyarakat menemukan momentumnya, tidak hanya dituntut menjadi pemilih kritis, rasional, dan mandiri, juga bisa berkontribusi secara nyata menghadirkan wajah kontestasi politik yang berkualitas, salah satunya menjadi bagian komponen civil society sebagai pengawas pemilu.
Diawali dengan sebuah pertanyaan, mengapa pelaksanaan Pemilu 2024 harus diawasi ?
Kemudian beliau menjawab dengan argumen yang sangat argumentatif
Pertama, agar tidak terjadi manipulasi suara, proses perhitungan suara kalau tidak diawasi secara ketat, dikhawatirkan terjadi penambahan atau pengurangan suara, tentu merugikan para kontestan pemilu dan masyarakat sebagai pemilih. Kedua, menghindari hilangnya hak suara pemilih, masyarakat yang sudah memiliki hak pilih harus aktif mengecek identitasnya, terdaftar atau tidak sebagai pemilih, kalau tidak diawasi ada potensi hilangnya hak pilih suara warganegara.
Ketiga, melawan politik uang, pengawasan ketat diharapkan dapat meminimalisir terjadinya jual beli suara, para pemilih harus mendapatkan pendidikan politik, bahwa politik uang sangat berbahaya bagi jalannya demokrasi. Keempat, menghindari munculnya konflik horizontal, dengan pengawasan ketat diharapkan kecurangan politik tidak terjadi, karena kesempatan melakukan kecurangan kian menyempit tuturnya. Lebihlanjut beliau menyampaikan Pengawasan partisipatif adalah manifestasi kedaulatan rakyat untuk penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi, pengawasan partisipatif merupakan kegiatan yang dilakukan sukarela oleh individu (masyarakat) atau lembaga dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis. Pengertian singkatnya hadirnya pengawasan oleh masyarakat secara mandiri di dalam pemilu. juga beliau mengajak masyarakat melalui jargon pemilu partisipatif Yaitu Gerakan sadar memilih, gerakan cerdas memilih dan gerakan kawal hasil pemilih pungkasnya.@2023
Komentar
Posting Komentar