Surat Kadeudeuh Bawaslu Karawang untuk Kepala Desa dan Kode Etik Wajib dipegangteguh oleh Penyelenggara Pemilu


September 2023

Tahapan Pemilu Serentak 2024 terus berjalan.

Setelah diterbitkannya Berita Acara Daftar Calon Sementara (DCS) dan selanjutnya Daftar Calon Tetap (DCT) serta masa Kampanye.

Mewujudkan Pemilu yang Demokratis, berkualitas, aman, sukses tanpa ekses menjadi cita-cita kita bersama, tetapi ini semua harus ada upaya-upaya yang kongkret dan serius dari semua pihak, baik penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan juga Masyarakat untuk mewujudkannya.

Salah satunya adalah upaya Pencegahan pelanggaran sejak dini. Pencegahan Pelanggaran Pemilu kali ini yang  dilakukan oleh Panwascam Lemahabang  dengan mendistribusikan Surat Kadeudeuh Bawaslu Karawang  Nomor : 125/PM.00.02/K.JB-10/9/2023 berupa "Himbauan Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada di Kecamatan Lemahabang" khususnya, 

Dalam rangka mewujudkan Pemilu Demokratis, Bermartabat dan Berkualitas serta untuk menjalankan tugas Pencegahan terhadap Pelanggaran Pemilu yang berdasarkan asas Perinsip dan Tujuan sebagaimana Amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,

Bawaslu Kabupaten Karawang menghimbau :


1. Kepala Desa dan Perangkat Desa diseluruh Kabupaten Karawang agar menjaga Integritas dan Profesionalisme-nya dengan menjunjung tinggi Netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan selama tahapan Pemilihan Umum tahun 2024, dengan tidak Berpolitik Peraktis yang mengarah kepada keberpihakan, berafiliasi dengan Partai Politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau Merugikan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD Kabupaten), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Presiden dan Wakil Presiden.

2. Bahwa bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang menjadi Calon Anggota Legislatif untuk dapat segera menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Jabatan dimaksud dari Bupati atau Dinas terkait.

Dan dari sebelas Kepala Desa yang didatangi oleh Panwacam Lemahabang merespon baik dengan upaya Pencegahan Pelanggaran ini.


Lebih lanjut

Pada hari Rabu tanggal 13 September Tahun 2023 Panwaslu Kecamatan Lemahabang mengikuti Rapat Koordinasi dengan PPK Lemahabang di Sekretariatnya yaitu di Kantor Kecamatan Lemahabang, dihadiri Ketua PPK Lemahabang Bapak Nurhendi dan semua nggotanya.

Dalam acara tersebut Panwascam Lemahabang melalui Kordiv HPPHM (Dimas Gandapura) Menjelang ditetapkannya DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan Kampanye mengingatkan, kita sebagai Penyelenggara Pemilu harus menjunjung tinggi  Propesoinalisme dan Netralitas, tidak berpolitik praktis dan tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pada peserta Pemilu 2024.

Lebih lanjut beliau menambahkan Tekait Pentingnya memahami Kode Etik, berdasarkan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2019, kita sbagai Penyelenggara harus menjadikan kode Etik sebagai Landasan kita bekerja, mental kita harus kuat tahan terhadap godaan-godaan, bisikan-bisikan dan ajakan-ajakan, kapanpun dimanapun dari siapapun sehingga kita sebagai Penyelenggara tidak keluar dari Trek/Peraturan yang sudah tentukan.

Juga dalam kesempatan tersebut Panwascam Lemahabang memperkenalkan Pimpinan Komisioner yang baru yaitu Bapak Atim Baharudin (Kordiv PPPS) Pengganti Pimpinan yang lama pasca ditinggalkan tugas ke Bawaslu Karawang.(MTF)



















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panwaslu Kecamatan Lemahabang Lantik dan Bimtek Pengawas TPS Terpilih

Panwascam Lemahabang Bangun Sinergitas dengan Muspika Tingkat Kecamatan

Optimalkan pengawasan ditahapan Kampanye Panwaslu Kecamatan Lemahabang Bangun Sinergitas dengan Muspika Tingkat Kecamatan