DPTB dan DPK Masih jadi Agenda Pembahasan dalam Rakor Panwascam Lemahabang
Pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 Panwaslu Kecamatan Lemahabang melaksanakan Rapat kordinasi yang bertempat di sekretariatnya di Jl. Syekh Quro No 33 Rt 004 Rw 002 Krajan 1 Desa Kedawung, dihadiri oleh semua Komisioner Moh Toha Baehaqi (Ketua ), Dimas Gandapura (Kordiv HPPHM) dan Atim Baharudin (Kordiv PPPS) juga jajaran PKD se Kecamatan Lemahabang serta staf teknis.
Acara dimulai pukul 13.30 wib diawali oleh Ketua Moh Toha Baehaqi menyampaikan permohonan ma'af pada semuanya atas keterlambatan honor untuk bulan september yang samapai hari ini belum keluar tapi insha Allah kata beliau dalam waktu dekat akan segera disistribusikan ke rekening masing masing. Lebih lanjut beliau menyampaikan akan pentingnya mengikuti kegiatan Rakor ini apalagi buat PKD, ini bisa dijadikan tempat untuk menyampaikan hal-hal yang didapat dilapangan, baik kendala atau kemudahan dalam melakukan pengawasan, bisa berbgi dengan teman-teman yang lain, sehingga diharapkan pengawsan selanjutnya yang akan dilakukan lebih efektif.
Sedangkan staf teknis SDMO (Didin CH) menyampaikan pentingnya SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) PKD, dalam melakukan Perdin wajib mendokumentasikannya, satu kali Perdin Dua photo dengan bagron yang berbeda juga bagi PKD penting menghadiri Rakor dan dokumentasikan (Selfi) karna photonya akan dijadikan dokumen Perdin PKD.
Kordiv HPPHM (Dimas Gandapura) menyampaikan terkait kewajiban PKD salah satunya adalah harus menuangkan hasil pengawasannya dalam LHP dari pengawasan maupun kordinasi dengan PPS ditahapan DPTb dan DPK, tetapi kalau memang ada kegitan lain yang ada hubungannya dengan Pemilu serentak 2024 PKD wajib mengawasinya bahkan jangan sampai keduluan pihak-pihak lain , PKD harus lebih sigap dalam memonitoring wilayah kerjanya.
Lebih lanjut mempersilahkan pada PKD untuk menyampaikan hasil pengawasan dan kordinasinya dengan PPS, ternyata secara umum Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kecamatan Lemahabang masih nihil.
Sedangkan Kordiv PPPS (Atim Baharudin) mempertegas Pemilih Tambahan yaitu Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT disuatu TPS tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar, dan akan memberikan suara di TPS lain. Setidaknya ada 9 (sembilan) kriteria yaitu :
1. Bertugas ditempat lain
2. Menjalani Rawat inap/Mendampingi pasien rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan rutan atau Lapas
5. Penyandang Disabilitas yang dirawat dipanti sosial atau panti rehabilitasi
6. Menjadi rehabilitas narkoba
7. Bekerja diluar domisili
8. Menempuh pendidikan menengah/tinggi
9. Pindah domisili
Lebih lanjut Beliau menyinggung tahapan selanjutnya yaitu DCT, kegiatan pengawasan akan lebih padat apalagi menjelang tahapan kampanye, kita semua harus mempersiapkan Fisik dan mental tandasnya. MTF @ 2023
Komentar
Posting Komentar