DPTb dan DPK jadi perhatian dalam Rakor mingguan Panwascam Lemahabang
Jum'at, 8 September 2023
Rapat koordinasi mingguan bertempat disekretariat Panwascam Lemahabang pada hari Jum'at tanggal 8 September 2023 dihadiri oleh jajaran PKD, Staff Teknis Dua Petinggi Pimpinan Comisioner Kordiv HPPHM dan PPPS yaitu Dimas Gandapura dan Moh Toha Baehaqi mengingat belum ada pengganti PAW karena salah satu Comisioner sebelumnya terpilih menjadi Pimpinan Bawaslu Karawang periode 2023-2028. Tetapi itu semua tidak mengurangi semangat untuk melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu serentak 2024.
Penyampaian arahan pertama disampaikan oleh Koordinator Divisi PPPS yaitu Moh Toha Baehaqi.
Mohon ma'af sebelumnya terkait PAW pasca ditinggal tugas oleh Pa Akhmad Safe'i ke Bawaslu Karawang belum ada penggantinya masih dalam proses, muadah-mudahan Rakor yang akan datang sudah ada.
Kepada semua PKD se Kecamatan Lemahabang terus melakukan pengawasan (ojo kendor) dan lakukan Koordinasi dengan PPS di Desanya masing-masing kemudian tuangkan dalam LHP, inpentarisir TMS meninggal paska penetapan DPT.
Adapun Koordinator Divisi HPPHM Dimas Gandapura Rapat Koordinasi kali ini kita sering saja, lebih komunikatif, mengajak pada PKD untuk menyampaikan apa yang ditemukan dilapangan waktu Pengawasn seputar Pemilu serentak 2023 khususnya ditahapan DPTb dan DPK apakah ada kendala/tantangan dalam pengawasan ?, Kita sama-sama untuk mendiskusikannya mencari Solusinya (wilWil solution).
Acara Rakor kali ini cukup Komunikatif masing-masing PKD menyampaikan hasil pengawasan dilapangan terkait DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus), rata-rata yang disampaikan oleh PKD dari 11 Desa yang ada di Kecamatan Lemahabang Pemilih Tambahan dan Khusus masih Nihil.
Selain itu Beliau menyampaikan arahan khususnya pada semua jajaran PKD, terkait Pengawasan Pindah memilih terutama Pemilih yang akan Pindah Memilih Beda DAPIL (Daerah Pemilihan) harus cermat dan teliti dalam melakukan Pengawasan. Harus ada alasan yang jelas dibuktikan dengan Data Otentik misal seseorang Pindah memilih karena menempuh pendidikan harus dibuktikan dengan keterangan Dia terdaftar di Sekolah/Universitas mana.
Lebih lanjut Beliau menyinggung Surat Menpan RB (Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) terkait Larangan Tidak boleh berpolitik Praktis walaupun ditujukan pada ASN (Aparatur Sipil Negara) tetapi kita sebagai Panwas untuk terus mengingatkan pada Kepala Desa dan jajarannya agar tidak terlibat Langsung atau tidak Langsung dalam Politik praktis pungkasnya. (MTF)
Komentar
Posting Komentar